Postingan

“RUMAH TANGGA ISTANA KEHIDUPAN SUAMI ISTERI”

KHUTBAH AKAD NIKAH “RUMAH TANGGA ISTANA KEHIDUPAN SUAMI ISTERI” Karya :  H. Ramlan Mardjoned   Ditulis Kembali Oleh : Alda Hidayatul Khusna Aldahidayatul11@gmail.com (Untuk Memenuhi Tugas saat magang di KUA Kec. Trenggalek) 11 Februari 2022 Assalamualaikum  warahmahtullahi  wabarakatuh Saudara Anshor dan Nuraini saleh Abdurahman Bapak – Bapak, Ibu- ibu yang terhormat Perkenankanlah saya menyampaikan sambutan ini, isinya terutama pada kedua mempelai. Anshor dan nuraini teah melaksanakan Aqad Nikah dan Ijab Qabul untuk hidup sebagai suami isteri yang sah, dan akan hidup bersama dalam satu rumah tangga. Mengucapkan Aqad Nikah dan Ijab Qabulo di hadapan wali dan saksi yang di pimpin penghulu antara Anshor dan wali dari nuraini merupakan timbang terima amanah Ilahi. Pada mulanya Nuraini berada di bawah tanggung jawab Ayah dan Ibunya, sebagai anak dia merupakan amanah Ilahi, kini tanggung jawab amanah Illahi itu di limpahkan kepada anshor sebagai su...

MASYARAKAT PAGUYUBAN DALAM MEMBUAT PERATURAN

Gambar
    Oleh : Alda Hidayatul Khusna Aldahidayatul11@gmail.com Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung             Masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama dalam waktu yang relatif lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok tersebut. Pengertian ini menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt. Dengan pengertian itu bisa dilihat bahwa masyarakat tidak akan lepas dari kihedupan manusia. Karena hal-hal baru dapat tercipta dari masyarakat bahkan lingkungan masyarakat dapat mempengaruhi karakter manusia. Maka dari itu perlu adanya ilmu yang mempelajari masyarakat tentang sebab dan akibat yang terjadi di mayarakat.  Sosiologi adalah disiplin ilmu yang bersifat positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikira...

CONTOH PENGELOLAN WAKAF PRODUKTIF

Penjabaran Pengelolaan wakaf produktif yang dilakukan oleh Yayasan Dompet Dhuafa. ini hasil penjabaran untuk memenuhi tugas Mata kuliah Hukum Zakat dan wakaf. Pesantren Tahfizh Green Lido Pesantren Tahfizh Green Lido   adalah pesantren yang didirikan dengan didasari wakaf produktif. Proyek wakaf produktif ini dikelola dan dikembangkan oleh Yayasan Dompet Dhuafa Republik. Yaitu sebuah Lembaga yang mengelola dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) milik masyarakat Indonesia. Mengenal   sejarah berdirinya Dompet dhuafa bahwa pertama kali didirikan pada   Juni tahun 1993, lalu kemudian membentukan Tabung Wakaf tahun 2003 dan mendapatkan izin resmi dari Badan Wakaf Indonesia tahun 2005, Dompet Dhuafa juga telah menjadi Lembaga Amil Zakat oleh Kementrian   Agama RI. Sebagai nazhir Dompet Dhuafa memiliki ruang lingkup kegaiatan yaitu Pengelolaan wakaf atas harta tidak bergerak, harta bergerak, uang dan surat berharga. Catatan prestasi Yayasan Dompet Dhuafa pada proy...

Catatan Tentang Pernikahan Dari Matrikulasi Kitab Fathul Qorib

Gambar
  (foto pernikahan Rey Mbayang dan Dinda Hauw) Catatan Tentang Pernikahan Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia. Pernikahan adalah ibadah terlama untuk mencapai keridhoan Allah SWT dengan menjalani pernikahan yang halal dan menjalani hubungan rumah tangga yang harmonis, tenteram, dan dibina dengan kasih sayang antara suami dan istri sesuai yang dikehendaki Allah SWT. Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa nikah adalah sunnah-Nya. Ia berkata : “Nikah adalah sunnahku, siapa yang tidak senang dengan sunnahku maka ia tidak termasuk umatku” (Muttafaq’alaih). Jadi, nikah itu disunnahkan bagi siapapun yang membutuhkan. Tetapi tidak ada alasan manusia tidak menikah karena Allah telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 1 “ . Wahai manusia ! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptaka...