MASYARAKAT PAGUYUBAN DALAM MEMBUAT PERATURAN

 


 

Oleh : Alda Hidayatul Khusna

Aldahidayatul11@gmail.com

Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

            Masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama dalam waktu yang relatif lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok tersebut. Pengertian ini menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt. Dengan pengertian itu bisa dilihat bahwa masyarakat tidak akan lepas dari kihedupan manusia. Karena hal-hal baru dapat tercipta dari masyarakat bahkan lingkungan masyarakat dapat mempengaruhi karakter manusia. Maka dari itu perlu adanya ilmu yang mempelajari masyarakat tentang sebab dan akibat yang terjadi di mayarakat.  Sosiologi adalah disiplin ilmu yang bersifat positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikiran yang bersifat rasional dan ilmiah. Banyak bidang ilmu sosiologi dan semuanya memberikan dampak kepada masyarakat salah satunya adalah bidang hukum yaitu sosiologi hukum.

            Hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa untuk masyarakat dan memiliki sanksi bagi pelanggarnya. Hukum merupakan hasil dari mengamati masyarakat dan untuk diterapkan di dalam masyarakat yang dapat diketahui dari mempelajari sosiologi hukum. Jadi, sosilogi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara mendalam dan nyata mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejal-gejal social lainnya (menurut Prof. Suryono Sukanto). Dalam hal ini perlu diketahui dahulu karakter masyarakat untuk menerapkan hukum di dalamnya. Karakter di dalam masyarakat dapat membentuk solidaritas atau kekompakan. Menurut pemikir sosiolog Emil Durkheim membagi solidaritas masyarakat menjadi 2 yaitu solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Menurutnya, solidaritas mekanis adalah masyarakat yang karakternya sangat sangat dekat dengan satu sama lain atau disebut paguyuban. Hal itu dikarenakan mereka memiliki pekerjaan yang sama (homogen). Sedangkan, solidaritas organis adalah masyarakat yang karakternya kurang dekat atau disebut patembayan. Hal itu dikarenakan mereka memiliki pekerjaan yang beragam dan termasuk orang-orang yang sibuk (heterogeny). Dengan solidaritas yang berbeda ini terbentuklah peraturan yang berbeda dan sekaligus penerapannya sesuai kenyamanan mereka.

            Disini akan saya fokuskan pada masyarakat paguyuban atau solidaritas mekanis dalam membentuk peraturan di wilayahnya. Karena biasanya masyarakat paguyuban ini sering ditemui di desa. Tepat sekali tempat tinggal saya berada di Desa Sumbergedong, Kec. Trenggalek, Kab, Trenggalek. Disini saya dan khususnya Sebagian besar masyarakat Gang Parangkesit memiliki pekerjaan sampingan sebagai penyedia tempat parkir motor. Kita membuka tempat parkir motor untuk siswa siswi Sekolah Menengah Atas.

Karena disini lingkungannya dekat dengan Gedung sekolah negeri. Salah satu sekolah negeri yaitu SMKN 2 Trenggalek memiliki aturan yang dirujuknya dari peraturan lalu lintas yaitu   Pasal 106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ  (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), di mana jika pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. Tentu dalam mendapatkan SIM itu harus berumur 17 tahun tidak boleh kurang.

            Maka dari itu SMKN 2 Trenggalek hanya mengizinkan siswa nya yang memiliki SIM untuk memasuki wilayah sekolah. Tentu tidak banyak siswa yang memiliki SIM dan akhirnya  mereka harus parkir di luar sekolah. Disitulah terbuka lapangan pekerjaan hampir tetap bagi masyarakat Gang Parangkesit. Dengan biaya parkir 1 motor 2000 rupiah sesuai intruksi dari pihak sekolah.    Disini hampir ada 10 lebih rumah yang membuka tempat parkir yang jaraknya saling berdekatan, membuat kita setiap hari hanya membahas tentang parkir. Misal membahas tentang banyak motor di setiap tempat parkir, ada ban motor yang bocor, helm jatuh, saling membantu mendorong motor, mengingatkan siswa siswi yang terlambat, saling tukar kembalian, merasakan sedih saat ada yang tidak sengaja memecahkan kasa cpion motor, ada motor terguling dan masih banyak lagi yang dibicarakan setiap harinya. Sampai kami juga memusyawarahkan bagaimana caranya agar dalam mengerjakan pekerjaan sebagai penyedia tempat parkir bisa terjaga keamanannya dan siswa siswi bisa nyaman. Akhirnya kami membuat aturan untuk siswa siswi yang parkir yaitu dilarang Mengendarai dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam di wilayah Gang Parangkesit jika melanggar maka langsung dihentikan di tengah jalan. Hal ini dilarang karena akan mudah mengakibatkan kecelakaan pada Gang kecil juga banyak anak-anak yang berjalan kian kemari. Lalu aturan selanjutnya,  Bagi siswa yang belum mengambil motor nya lewat pukul 19.00 WIB tanpa pemebritahuan terlebih dahulu maka kami akan langsung melapor pada pihak sekolah untuk ditindak lanjuti. Ada lagi, bagi siswa yang tidak membayar parkir di hari itu tanpa ada alasan maka harus membayar di hari berikutnya. Selain aturan yang kami buat kami juga membuat kegiatan untuk  menambah kenyamanan siswa yaitu setiap hari jumat kami semua menyediakan snak, air minum, dan lain-lain untuk rasa syukur kami kepada Allah dan rasa terima kasih kepada siswa siswa yang telah pasrkir di tempat kami masing-masing.

Lambat laun saya rasa kami sudah menjadi masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis atau paguyuban. Dengan karakter masyarakat yang homogen yaitu memiliki pekerjaan yang sama menjadi tukang parkir. Yang akhirnya memiliki rasa yang sama dan terbentuklah aturan-aturan untuk kenyamanan Bersama. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Catatan Tentang Pernikahan Dari Matrikulasi Kitab Fathul Qorib

CONTOH PENGELOLAN WAKAF PRODUKTIF