MASYARAKAT PAGUYUBAN DALAM MEMBUAT PERATURAN
Oleh : Alda Hidayatul Khusna
Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu
Hukum
UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Masyarakat adalah kumpulan
manusia yang relatif mandiri, hidup bersama dalam waktu yang relatif lama,
tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, serta
melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok tersebut. Pengertian ini
menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt. Dengan pengertian itu bisa dilihat
bahwa masyarakat tidak akan lepas dari kihedupan manusia. Karena hal-hal baru
dapat tercipta dari masyarakat bahkan lingkungan masyarakat dapat mempengaruhi
karakter manusia. Maka dari itu perlu adanya ilmu yang mempelajari masyarakat
tentang sebab dan akibat yang terjadi di mayarakat. Sosiologi adalah disiplin ilmu yang bersifat
positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikiran
yang bersifat rasional dan ilmiah. Banyak bidang ilmu sosiologi dan semuanya
memberikan dampak kepada masyarakat salah satunya adalah bidang hukum yaitu
sosiologi hukum.
Hukum adalah
seperangkat aturan yang dibuat oleh penguasa untuk masyarakat dan memiliki
sanksi bagi pelanggarnya. Hukum merupakan hasil dari mengamati masyarakat dan
untuk diterapkan di dalam masyarakat yang dapat diketahui dari mempelajari
sosiologi hukum. Jadi, sosilogi hukum adalah ilmu pengetahuan yang secara mendalam
dan nyata mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejal-gejal
social lainnya (menurut Prof. Suryono Sukanto). Dalam hal ini perlu diketahui
dahulu karakter masyarakat untuk menerapkan hukum di dalamnya. Karakter di
dalam masyarakat dapat membentuk solidaritas atau kekompakan. Menurut pemikir
sosiolog Emil Durkheim membagi solidaritas masyarakat menjadi 2 yaitu
solidaritas mekanis dan solidaritas organis. Menurutnya, solidaritas mekanis
adalah masyarakat yang karakternya sangat sangat dekat dengan satu sama lain
atau disebut paguyuban. Hal itu dikarenakan mereka memiliki pekerjaan yang sama
(homogen). Sedangkan, solidaritas organis adalah masyarakat yang karakternya
kurang dekat atau disebut patembayan. Hal itu dikarenakan mereka memiliki pekerjaan
yang beragam dan termasuk orang-orang yang sibuk (heterogeny). Dengan
solidaritas yang berbeda ini terbentuklah peraturan yang berbeda dan sekaligus
penerapannya sesuai kenyamanan mereka.
Disini akan saya
fokuskan pada masyarakat paguyuban atau solidaritas mekanis dalam membentuk
peraturan di wilayahnya. Karena biasanya masyarakat paguyuban ini sering
ditemui di desa. Tepat sekali tempat tinggal saya berada di Desa Sumbergedong,
Kec. Trenggalek, Kab, Trenggalek. Disini saya dan khususnya Sebagian besar
masyarakat Gang Parangkesit memiliki pekerjaan sampingan sebagai penyedia
tempat parkir motor. Kita membuka tempat parkir motor untuk siswa siswi Sekolah
Menengah Atas.
Karena disini lingkungannya dekat
dengan Gedung sekolah negeri. Salah satu sekolah negeri yaitu SMKN 2 Trenggalek
memiliki aturan yang dirujuknya dari peraturan lalu lintas yaitu Pasal
106 ayat (5) huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), di mana jika
pengemudi tidak bisa menunjukkan SIM atau tertinggal, maka akan dikenakan denda
sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan. Tentu
dalam mendapatkan SIM itu harus berumur 17 tahun tidak boleh kurang.
Maka dari itu SMKN
2 Trenggalek hanya mengizinkan siswa nya yang memiliki SIM untuk memasuki
wilayah sekolah. Tentu tidak banyak siswa yang memiliki SIM dan akhirnya mereka harus parkir di luar sekolah.
Disitulah terbuka lapangan pekerjaan hampir tetap bagi masyarakat Gang
Parangkesit. Dengan biaya parkir 1 motor 2000 rupiah sesuai intruksi dari pihak
sekolah. Disini hampir ada 10 lebih rumah yang membuka
tempat parkir yang jaraknya saling berdekatan, membuat kita setiap hari hanya
membahas tentang parkir. Misal membahas tentang banyak motor di setiap tempat parkir,
ada ban motor yang bocor, helm jatuh, saling membantu mendorong motor,
mengingatkan siswa siswi yang terlambat, saling tukar kembalian, merasakan
sedih saat ada yang tidak sengaja memecahkan kasa cpion motor, ada motor
terguling dan masih banyak lagi yang dibicarakan setiap harinya. Sampai kami
juga memusyawarahkan bagaimana caranya agar dalam mengerjakan pekerjaan sebagai
penyedia tempat parkir bisa terjaga keamanannya dan siswa siswi bisa nyaman. Akhirnya
kami membuat aturan untuk siswa siswi yang parkir yaitu dilarang Mengendarai
dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam di wilayah Gang Parangkesit jika
melanggar maka langsung dihentikan di tengah jalan. Hal ini dilarang karena
akan mudah mengakibatkan kecelakaan pada Gang kecil juga banyak anak-anak yang
berjalan kian kemari. Lalu aturan selanjutnya,
Bagi siswa yang belum mengambil motor nya lewat pukul 19.00 WIB tanpa
pemebritahuan terlebih dahulu maka kami akan langsung melapor pada pihak
sekolah untuk ditindak lanjuti. Ada lagi, bagi siswa yang tidak membayar parkir
di hari itu tanpa ada alasan maka harus membayar di hari berikutnya. Selain
aturan yang kami buat kami juga membuat kegiatan untuk menambah kenyamanan siswa yaitu setiap hari
jumat kami semua menyediakan snak, air minum, dan lain-lain untuk rasa syukur
kami kepada Allah dan rasa terima kasih kepada siswa siswa yang telah pasrkir
di tempat kami masing-masing.
Lambat laun saya rasa kami sudah
menjadi masyarakat yang memiliki solidaritas mekanis atau paguyuban. Dengan
karakter masyarakat yang homogen yaitu memiliki pekerjaan yang sama menjadi
tukang parkir. Yang akhirnya memiliki rasa yang sama dan terbentuklah
aturan-aturan untuk kenyamanan Bersama.

Komentar
Posting Komentar