Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

MASYARAKAT PAGUYUBAN DALAM MEMBUAT PERATURAN

Gambar
    Oleh : Alda Hidayatul Khusna Aldahidayatul11@gmail.com Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung             Masyarakat adalah kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama dalam waktu yang relatif lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan yang sama, serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok tersebut. Pengertian ini menurut Paul B. Horton dan Chester L. Hunt. Dengan pengertian itu bisa dilihat bahwa masyarakat tidak akan lepas dari kihedupan manusia. Karena hal-hal baru dapat tercipta dari masyarakat bahkan lingkungan masyarakat dapat mempengaruhi karakter manusia. Maka dari itu perlu adanya ilmu yang mempelajari masyarakat tentang sebab dan akibat yang terjadi di mayarakat.  Sosiologi adalah disiplin ilmu yang bersifat positif yaitu mempelajari gejala-gejala dalam masyarakat yang didasarkan pada pemikira...