Catatan Tentang Pernikahan Dari Matrikulasi Kitab Fathul Qorib
(foto pernikahan Rey Mbayang dan Dinda Hauw)
Catatan Tentang Pernikahan
Pernikahan ialah ikatan lahir batin
antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang
bahagia. Pernikahan adalah ibadah terlama untuk mencapai keridhoan Allah SWT dengan
menjalani pernikahan yang halal dan menjalani hubungan rumah tangga yang
harmonis, tenteram, dan dibina dengan kasih sayang antara suami dan istri
sesuai yang dikehendaki Allah SWT. Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa nikah
adalah sunnah-Nya. Ia berkata : “Nikah adalah sunnahku, siapa yang tidak senang
dengan sunnahku maka ia tidak termasuk umatku” (Muttafaq’alaih). Jadi, nikah
itu disunnahkan bagi siapapun yang membutuhkan. Tetapi tidak ada alasan manusia
tidak menikah karena Allah telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan
sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 1 “. Wahai manusia ! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan
pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan
nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” Hukum nikah dapat berubah
sesuai dengan keadaan seperti :
·
Wajib bagi orang yang mampu untuk
memenuhi mahar dan nafkah, dan keinginan nafsu yang kuat, dan takut terjerumus
dalam jurang perzinaan.
·
Haram jika tidak mampu untuk memenuhi
mahar dan nafkah dan tidak memiliki nafsu yang kuat.
·
Makhruh jika memiliki keinginan
syahwat yang sangat kuat tetapi tidak mampu dalam memenuhi mahar dan nafkah dan
dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya melalui puasa.
Agar mendapatkan sahnya suatu
pernikahan harus memenuhi rukun nikah. Yang dalam rukun nikah tersebut sudah
ada syaratnya masing-masing. Rukun nikah nya sebagai berikut :
1.
Calon suami
Syarat-syarat sebagai calon sumai :
·
Bukan mahram dari calon istri
·
Tidak terpaksa (atas kemauan
sendiri)
·
Jelas orangnya (bukan banci)
·
Tidak sedang ihram haji
2.
Calon istri
Syarat-syarat sebagai calon istri :
·
Tidak bersuami
·
Bukan mahram
·
Tidak dalam masa iddah
·
Merdeka (atas kemauan sendiri)
·
Jelas orangnya
·
Tidak sedang ihram haji
Dijelaskan juga di dalam kitab Fathul
Qorib terdapat Wanita-wanita yang haram dinikahi juga terdapat dalam surat
An-Nisa’ ayat 23
Yang pertama karena hubungan nasab :
1.
Ibu terus keatas
2.
Anak perempuan kebawah
3.
Saudara perempuan sekandung, seayah,
seibu
4.
Bibi dari ayah
5.
Bibi dari ibu
6.
Keponakan perempuan saudara laki-laki
7.
Anaknya saudara perempuan
Yang kedua karena hubungan susuan :
1.
Ibu susuan
2.
Saudara ibu susuan (bibi)
3.
Saudara perempuan susuan
3.
Ijab qobul (ucapan penyerahan dan
penerimaan)
Yang diucapkan oleh wali atau wakilnya
dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.
4.
Wali dan 2 orang saksi
Syarat wali dan 2 orang saksi sebagai
berikut :
·
Islam
·
Dewasa (sudah baligh)
·
Berakal
·
Merdeka
·
Harus laki-laki
·
Jujur (adil)
Urutan
siapa yang bisa menjadi wali sebagai berikut :
·
Ayah
·
Kakek
·
Saudara kandung
·
Saudara seayah
·
Keponakan dari saudara kandung dan seaayah
·
Sauadara kandung ayah (paman)
·
Majikan yang memerdekakan
·
Wali hakim
Ketentuan seseorang mendapatkan wali hakim jika
dalam keadaan sebagai berikut :
1)
Perempuannya jelas tidak mempunyai
wali khas sebab nasab
2)
Tidak ada wali-walinya yang datang
ketempat pernikahan atau berada tinggal jauh dari si perempuan
3)
Wali tidak diketahui keberadaanya
4)
Si perempuan lahir dari hubungan
diluar nikah
Sebagai
seorang ayah atau kakek yang menjadi wali diurutan pertama boleh menyuruh anak
perempuannya menikah dengan pilihannya dengan syarat sebagai berikut :
1)
Wanita masih gadis, jika anak
perempuannya janda maka tidak boleh memaksanya unruk menikah.
2)
Calon suaminya harus sekufu
3)
Menggunakan mahar mitsil
Yaitu mahar yang sepadan dengan mahar yang
diterima oleh saudara atau keluarga terdekat.
4)
Tidak ada permusuhan anatar gadis
dengan calon suami
Wallahu a'lam bish-shawabi
Semoga bermanfaat
Salam AHK
Trenggalek, 3 July
2021

Good job
BalasHapusmohon maaf sebelumnya ada kekurangan
BalasHapusbagian Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi kurang satu yaitu :
karena hubungan perkawinan terdapat 4 wanita yaitu
1. mertua
2. anak tiri
3. menantu perempuan
4. bekas ibu tiri