Catatan Tentang Pernikahan Dari Matrikulasi Kitab Fathul Qorib

 


(foto pernikahan Rey Mbayang dan Dinda Hauw)

Catatan Tentang Pernikahan

Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia. Pernikahan adalah ibadah terlama untuk mencapai keridhoan Allah SWT dengan menjalani pernikahan yang halal dan menjalani hubungan rumah tangga yang harmonis, tenteram, dan dibina dengan kasih sayang antara suami dan istri sesuai yang dikehendaki Allah SWT. Rasulullah SAW pernah menyatakan bahwa nikah adalah sunnah-Nya. Ia berkata : “Nikah adalah sunnahku, siapa yang tidak senang dengan sunnahku maka ia tidak termasuk umatku” (Muttafaq’alaih). Jadi, nikah itu disunnahkan bagi siapapun yang membutuhkan. Tetapi tidak ada alasan manusia tidak menikah karena Allah telah menciptakan manusia dengan berpasang-pasangan sesuai dengan firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 1 “. Wahai manusia ! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” Hukum nikah dapat berubah sesuai dengan keadaan seperti :

·         Wajib bagi orang yang mampu untuk memenuhi mahar dan nafkah, dan keinginan nafsu yang kuat, dan takut terjerumus dalam jurang perzinaan.

·         Haram jika tidak mampu untuk memenuhi mahar dan nafkah dan tidak memiliki nafsu yang kuat.

·         Makhruh jika memiliki keinginan syahwat yang sangat kuat tetapi tidak mampu dalam memenuhi mahar dan nafkah dan dianjurkan untuk mengendalikan nafsunya melalui puasa. 

Agar mendapatkan sahnya suatu pernikahan harus memenuhi rukun nikah. Yang dalam rukun nikah tersebut sudah ada syaratnya masing-masing. Rukun nikah nya sebagai berikut :

1.      Calon suami

Syarat-syarat sebagai calon sumai :

·         Bukan mahram dari calon istri

·          Tidak terpaksa (atas kemauan sendiri)

·         Jelas orangnya (bukan banci)

·         Tidak sedang ihram haji

2.      Calon istri

Syarat-syarat sebagai calon istri :

·         Tidak bersuami

·         Bukan mahram

·         Tidak dalam masa iddah

·         Merdeka (atas kemauan sendiri)

·         Jelas orangnya

·         Tidak sedang ihram haji

Dijelaskan juga di dalam kitab Fathul Qorib terdapat Wanita-wanita yang haram dinikahi juga terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 23

Yang pertama karena hubungan nasab :

1.      Ibu terus keatas

2.      Anak perempuan kebawah

3.      Saudara perempuan sekandung, seayah, seibu

4.      Bibi dari ayah

5.      Bibi dari ibu

6.      Keponakan perempuan saudara laki-laki

7.      Anaknya saudara perempuan

Yang kedua karena hubungan susuan :

1.      Ibu susuan

2.      Saudara ibu susuan (bibi)

3.      Saudara perempuan susuan

3.      Ijab qobul (ucapan penyerahan dan penerimaan)

Yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki.

4.      Wali dan 2 orang saksi

Syarat wali dan 2 orang saksi sebagai berikut :

·         Islam

·         Dewasa (sudah baligh)

·         Berakal

·         Merdeka

·         Harus laki-laki

·         Jujur (adil)

Urutan siapa yang bisa menjadi wali sebagai berikut :

·         Ayah

·         Kakek

·         Saudara kandung

·         Saudara seayah

·         Keponakan dari saudara kandung dan seaayah

·         Sauadara kandung ayah (paman)

·         Majikan yang memerdekakan

·         Wali hakim

Ketentuan seseorang mendapatkan wali hakim jika dalam keadaan sebagai berikut :

1)      Perempuannya jelas tidak mempunyai wali khas sebab nasab

2)      Tidak ada wali-walinya yang datang ketempat pernikahan atau berada tinggal jauh dari si perempuan

3)      Wali tidak diketahui keberadaanya

4)      Si perempuan lahir dari hubungan diluar nikah

Sebagai seorang ayah atau kakek yang menjadi wali diurutan pertama boleh menyuruh anak perempuannya menikah dengan pilihannya dengan syarat sebagai berikut :

1)      Wanita masih gadis, jika anak perempuannya janda maka tidak boleh memaksanya unruk menikah.

2)      Calon suaminya harus sekufu

3)      Menggunakan mahar mitsil

Yaitu mahar yang sepadan dengan mahar yang diterima oleh saudara atau keluarga terdekat.

4)      Tidak ada permusuhan anatar gadis dengan calon suami

Wallahu a'lam bish-shawabi

Semoga bermanfaat

Salam AHK                                                

    Trenggalek, 3 July 2021

Komentar

  1. mohon maaf sebelumnya ada kekurangan
    bagian Wanita-wanita yang haram untuk dinikahi kurang satu yaitu :
    karena hubungan perkawinan terdapat 4 wanita yaitu
    1. mertua
    2. anak tiri
    3. menantu perempuan
    4. bekas ibu tiri

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT PAGUYUBAN DALAM MEMBUAT PERATURAN

CONTOH PENGELOLAN WAKAF PRODUKTIF